Fakta Hukum

Sebanyak 11 Terdakwa Kasus Korupsi Ekspor Limbah Sawit Didakwa Merugikan Negara Rp 7,3 Triliun

Sebanyak 11 individu yang terlibat dalam dugaan korupsi ekspor limbah minyak kelapa sawit dihadapkan pada dakwaan merugikan negara hingga Rp 7,3 triliun.

S
Stevani Nila Wardana
18 August 2026
37 pembaca
Sidang dakwaan 11 terdakwa kasus korupsi limbah kelapa sawit (Mulia/detikcom)
Sidang dakwaan 11 terdakwa kasus korupsi limbah kelapa sawit (Mulia/detikcom)

Jakarta - Sebanyak sebelas orang terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait ekspor palm oil mill effluent (POME) atau limbah dari minyak kelapa sawit untuk periode 2022-2024 didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 7,3 triliun. Menurut penjelasan jaksa, para terdakwa terlibat dalam penyimpangan yang berkaitan dengan rekayasa klasifikasi komoditas ekspor crude palm oil (CPO).

"Yang merugikan keuangan negara dan atau perekonomian negara yaitu sejumlah Rp 7.368.108.196.035,3 sen berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan," ungkap jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (18/8/2026).

Daftar Terdakwa

Berikut adalah rincian sebelas terdakwa dalam kasus ini:

  1. R. Fadjar Donny Tjahjadi, Direktur Teknis Kepabeanan 2017-2024
  2. Lila Harsyah Bakhtiar, Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya di Direktorat Industri Hasil Hutan dan Perkebunan 2021-2024
  3. Muhammad Zulfikar, Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai VI Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Dumai 2021
  4. Edy Susanto, Direktur Utama PT Sinar Mutiaranusa Palmindo sejak 2022
  5. Tony, Direktur PT Tanimas Edible Oil dan salah satu pemegang saham
  6. Yusrin Husin, Direktur dan Pemilik PT Kencana Permata Nusantara
  7. Randy Tjahyadi Maliwarna, Direktur PT Trimitra Agro Jaya
  8. Van Ricardo, Direktur PT Surya Inti Primakarya
  9. Felix, Direktur dan Pemilik PT Agrojaya Perdana
  10. Erwin, Direktur PT Bumi Mulia Makmur
  11. Robin, Direktur PT Cakra Kaya Kreasi

Proses Rekayasa dan Permintaan Pengusaha

Jaksa menjelaskan bahwa Lila, atas permintaan Fadjar, telah menyusun draf peta hilirisasi industri kelapa sawit yang mengklasifikasikan produk cair, yaitu CPO dengan kadar asam lemak bebas (FFA) di atas 20 persen, sebagai minyak PAO (Palm Acid Oil). Langkah ini diambil untuk memenuhi permintaan dari pengusaha kelapa sawit yang tergabung dalam berbagai asosiasi seperti Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI) dan Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI).

Rekayasa juga dilakukan dengan memasukkan produk ke dalam kategori residu padat lainnya menggunakan kode tarif Harmonized System (HS Code) 2306.60.90 tanpa melalui pengujian laboratorium yang sesuai. Tujuannya adalah agar pengusaha dapat mengekspor CPO dengan kadar asam lemak bebas di atas 20% yang seharusnya menggunakan HS Code 1511.10.00, dapat dikategorikan sebagai produk POME, PAO, HAPOR, dan Mixed Oil dengan kode tarif yang berbeda.

"Sehingga tarif Bea Keluar (BK) dengan pungutan ekspor menjadi lebih kecil," jelas jaksa.

Jaksa juga menyatakan bahwa Lila dan Fadjar telah memasukkan CPO dengan kadar asam lemak di atas 20 persen sebagai produk POME, PAO, HAPOR, dan Mixed Oil dalam draf peta hilirisasi industri kelapa sawit yang masih dalam tahap pembahasan, dan tidak menggunakan kriteria pengujian yang ditetapkan dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) 2901:2021 untuk minyak kelapa sawit mentah.

Penyaluran Uang dan Kerugian Negara

Jaksa menambahkan bahwa Lila menerima sejumlah uang sebesar Rp 25 juta dari pengusaha kelapa sawit yang tergabung dalam GIMNI melalui perantara. Uang tersebut berkaitan dengan penyusunan draf peta hilirisasi yang mengategorikan produk cair CPO dengan kadar asam lemak di atas 20 persen sebagai PAO dan POME.

Jaksa mendakwa para terdakwa melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang, termasuk Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor. Rincian pihak yang diperkaya dalam kasus ini mencakup:

  1. Lila Harsyah Bakhtiar: Rp 25 juta
  2. Muhammad Zulfikar: fee 225 per kilogram dari ekspor yang dilakukan oleh Tony, total mencapai Rp 97 miliar
  3. Edy Susanto: Rp 417 miliar melalui tiga perusahaan
  4. Yusrin Husin: Rp 445 miliar melalui empat perusahaan
  5. Tony: Rp 763 miliar melalui dua perusahaan
  6. Randy Tjahjadi Maliwarna: Rp 1,022 triliun melalui tiga perusahaan
  7. Van Ricardo: Rp 563 miliar melalui PT Surya Inti Primakarya
  8. Felix: Rp 100 miliar melalui PT Agro Jaya Perdana
  9. Erwin: Rp 493 miliar melalui PT Bumi Mulia Makmur
  10. Robin: Rp 7 miliar melalui PT Cakra Kreasi
  11. Memperkaya 15 subjek hukum lainnya dengan total nilai Rp 3,377 triliun.

Artikel Terkait