Fakta Hukum

--- Selebgram Adam Deni Ditangkap Usai Perusakan dan Pamer Airsoft Gun di Jakarta Utara ---

--- Adam Deni Gearaka, seorang selebgram, ditangkap oleh polisi setelah merusak sebuah ruko dan memamerkan airsoft gun di Jakarta Utara. Hasil tes urine menunjukkan bahwa ia negatif dari penggunaan al...

P
Padma Dewi
23 June 2026
24 pembaca
Foto: Pradita Utama
Foto: Pradita Utama
---TITLEEXCERPT--- Adam Deni Gearaka, seorang selebgram, ditangkap oleh polisi setelah merusak sebuah ruko dan memamerkan airsoft gun di Jakarta Utara. Hasil tes urine menunjukkan bahwa ia negatif dari penggunaan alkohol dan narkoba. ---CONTENT---

Jakarta - Polisi telah menangkap Adam Deni Gearaka (30), seorang selebgram, setelah terlibat dalam tindakan perusakan sebuah ruko serta memamerkan airsoft gun di wilayah Jakarta Utara. Selain itu, pihak kepolisian juga melakukan tes urine terhadap Adam Deni.

"Kita sudah melakukan tes urine," ungkap Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKP Bima Sakti, saat dihubungi pada Selasa (23/6/2026). Hasil tes menunjukkan bahwa Adam Deni negatif dari konsumsi minuman keras dan obat-obatan terlarang. Ia juga menyatakan bahwa dirinya dalam keadaan sadar saat melakukan aksinya tersebut.

"Negatif hasilnya, betul (sadar saat melakukan aksinya). Sementara masih belum ada penyesalan, betul info sebelumnya (Adam Deni) ada perkara di Bareskrim vonis sekitar 1 tahun lebih," jelas Bima Sakti.

Penetapan Tersangka dan Ancaman Hukum

Adam Deni kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 306 KUHP 2023 mengenai penguasaan barang yang diduga senjata api, serta Pasal 521 KUHP 2023 terkait perusakan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kronologi Peristiwa Perusakan

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKP Bima Sakti, menjelaskan bahwa korban, yang merupakan pemilik toko, awalnya melaporkan tindakan Adam Deni kepada polisi melalui layanan 110. Tindakan perusakan ruko pertama kali terjadi pada Rabu (17/6) malam, dan keesokan harinya, Adam Deni kembali melakukan perusakan dengan merusak mobil milik korban yang terparkir.

Setelah menerima laporan, polisi segera menuju lokasi kejadian yang berada di Ruko Yummy Coin, Jalan Terusan Kelapa Hybrida, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara. Setibanya di sana, pihak kepolisian melakukan pengecekan dan memeriksa delapan orang saksi yang menyaksikan peristiwa tersebut, serta mengamankan sejumlah barang bukti. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap Adam Deni.

Bima menambahkan bahwa pihaknya juga mengamankan sebuah senjata api jenis airsoft gun yang diduga digunakan Adam Deni untuk mengancam beberapa orang di lokasi saat melakukan perusakan. "Kami amankan senjata api atau dapat kami analisa itu adalah sebuah airsoft gun yang dibawa atau dikuasai oleh tersangka tersebut," kata Bima.

Artikel Terkait