Jakarta - Sidang kasus korupsi terkait jual beli gas ditunda oleh majelis hakim karena salah satu terdakwa mengalami depresi dan tidak dapat melanjutkan persidangan. Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa, 7 Juli 2026.
Dua terdakwa dalam kasus ini adalah Hendi Prio Santoso, mantan Direktur Utama PT PGN periode 2009-2017, dan Arso Sadewo, Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi (IAE) sejak 2007 dan Komisaris Utama PT Isar Gas sejak 2011. Agenda persidangan hari ini adalah pemeriksaan saksi mahkota, di mana terdakwa saling bersaksi untuk satu sama lain.
Pemeriksaan Saksi dan Permintaan Izin Berobat
Ketua majelis hakim, Ni Kadek Susantiani, menanyakan kepada Hendi mengenai kesediaannya untuk menjadi saksi bagi Arso, dan Hendi menyatakan kesediaannya. Hakim kemudian melanjutkan pertanyaan kepada Arso, yang mengaku kurang tidur dan meminta izin untuk berobat.
Arso menyatakan, "Saya mohon izin untuk ke dokter Yang Mulia," dan setelah berkonsultasi dengan tim pengacaranya, ia menyatakan bersedia menjadi saksi untuk Hendi, namun tidak dapat mengikuti persidangan hari ini karena kondisi kesehatan yang buruk.
Kondisi Kesehatan Terdakwa
Arso menjelaskan, "Baik Yang Mulia, saya bersedia jadi saksi buat Pak Hendi tapi saya hari ini belum kuat." Hakim kemudian mengonfirmasi bahwa Arso tidak dapat diperiksa hari ini karena kondisi kesehatan yang tidak mendukung. Arso mengungkapkan bahwa ia mengalami depresi.
Pengacara Arso menyampaikan bahwa kliennya telah menjalani pemeriksaan oleh dokter kejiwaan dan pernah dirawat di Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) Dharmawangsa selama tiga minggu. Ia juga menjelaskan bahwa Arso harus menjalani terapi otak setiap bulan untuk mengatasi masalah kesehatannya.
Pengacara tersebut menambahkan, "Nah untuk membuktikan bahwa sakitnya beliau itu kami juga ada juga surat keterangan dokter yang kami siapkan sebenarnya, dari 2006 beliau ini sudah diperiksa dokter jiwa sampai sekarang, dan memang setiap bulan itu harus terapi." Setelah mempertimbangkan kondisi kesehatan Arso, hakim memutuskan untuk menunda persidangan hingga Selasa, 14 Juli, agar Arso dapat berobat.
Hendi Prio Santoso dan Arso Sadewo didakwa merugikan keuangan negara sebesar USD 15 juta, yang jika dikonversi dengan kurs saat ini setara dengan Rp 269,8 miliar. Jaksa menyatakan bahwa kedua terdakwa terlibat dalam jual beli gas yang dilarang dan pembayaran di muka tidak tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PGN Tbk untuk tahun 2017 dan 2018.
Sidang selanjutnya diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi Arso untuk mendapatkan perawatan yang diperlukan sebelum melanjutkan proses hukum.