Fakta Hukum

--- Sopir Taksi Online Ditangkap Usai Diduga Cabuli Penumpang di Jakarta Barat ---

--- Seorang sopir taksi online berusia 54 tahun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan seksual terhadap penumpang di Jakarta Barat. Saat ini, ia telah ditahan oleh pihak kepolisian. ---

P
Padma Dewi
10 August 2026
32 pembaca
Foto ilustrasi tersangka ditahan (Thinkstock)
Foto ilustrasi tersangka ditahan (Thinkstock)
---TITLEEXCERPT--- Seorang sopir taksi online berusia 54 tahun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan seksual terhadap penumpang di Jakarta Barat. Saat ini, ia telah ditahan oleh pihak kepolisian. ---CONTENT---

Jakarta - Seorang sopir taksi online yang dikenal dengan inisial ARA berusia 54 tahun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan seksual terhadap penumpang di wilayah Jakarta Barat. Pihak kepolisian juga telah melakukan penahanan terhadap ARA.

"Terhadap tersangka dilakukan penahanan," ungkap Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Wisnu Wirawan, pada hari Senin (10/8/2026). ARA dijerat dengan Pasal 414 ayat (1) huruf b KUHP, yang mengatur tentang perbuatan cabul terhadap orang lain dengan disertai paksaan dan ancaman. Ia terancam hukuman penjara selama sembilan tahun.

Proses Penanganan Kasus

Saat ini, ARA berada dalam tahanan Polres Metro Jakarta Barat. Kasus ini ditangani oleh Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) di Polres Jakarta Barat. "Perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 ayat (1) huruf b KUHP," tambahnya.

Viralnya Insiden di Media Sosial

Seorang penumpang wanita diduga menjadi korban pelecehan oleh sopir taksi online tersebut, yang kini telah diserahkan kepada pihak kepolisian. Insiden ini menjadi viral di media sosial, di mana terlihat video yang menunjukkan sopir taksi online tersebut diamankan oleh warga. Dalam video tersebut, pelaku tampak berjongkok dan dikepung oleh masyarakat.

Reaksi masyarakat sangat emosional terhadap tindakan sopir taksi online ini, yang diduga telah melakukan kontak fisik dengan korban. Dalam rekaman tersebut, terlihat sopir yang sudah berusia paruh baya itu berulang kali meminta ampun saat akan diserahkan ke pihak kepolisian, bahkan sempat bersimpuh kepada seseorang agar dimaafkan.

Di lokasi kejadian, banyak warga berkumpul untuk menyaksikan keributan yang terjadi. Sopir taksi online tersebut berhasil dihentikan setelah korban mengirimkan lokasi secara langsung kepada pacarnya.

Artikel Terkait