Fakta Hukum

Suami Bunuh Istri di Jakarta Barat, Terungkap dari Ucapan Anak Kecil

Seorang wanita berusia 40 tahun, R, ditemukan tewas oleh suaminya, ES, di Jakarta Barat. Kasus ini terungkap setelah anak mereka yang berusia lima tahun memberikan informasi kepada warga setempat.

S
Stevani Nila Wardana
23 June 2026
32 pembaca
Wanita berinisial R (40) di Jakbar dibunuh suami sirinya, ES (30). Kasus itu bermula dari keributan rumah tangga karena pelaku ES menggunakan narkoba. (dok Polsek Tambora)
Wanita berinisial R (40) di Jakbar dibunuh suami sirinya, ES (30). Kasus itu bermula dari keributan rumah tangga karena pelaku ES menggunakan narkoba. (dok Polsek Tambora)

Jakarta - Seorang perempuan bernama R (40) menjadi korban pembunuhan yang dilakukan oleh suami sirinya, ES (30). Kasus kematian R terungkap berkat ucapan anak mereka kepada warga sekitar pada Jumat (19/6) sore.

Anak berusia lima tahun itu menceritakan kepada orang-orang yang lewat di dekat rumahnya bahwa ibunya dicekik oleh ES menggunakan kain hingga meninggal dunia. "Saksi juga menceritakan bahwa korban telah meninggal," ungkap Kapolsek Tambora, AKP Wahyu Hidayat, yang dilansir dari Antara pada Senin (22/6).

Warga Menindaklanjuti Cerita Anak

Setelah mendengar cerita dari bocah tersebut, warga kemudian memberitahukan informasi itu kepada orang lain. Mereka pun memutuskan untuk memastikan kebenaran ucapan anak itu dengan memeriksa langsung ke dalam rumah korban yang terletak di Jalan Padamulya VIII, Kelurahan Angke, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

"Lalu bersama-sama (para saksi) mengintip ke dalam rumah korban dan terlihat korban dalam keadaan terduduk di ruang tamu dan dari mulutnya mengeluarkan cairan," kata Wahyu.

Penangkapan Pelaku

Warga segera melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian. Tak lama setelah itu, ES berhasil ditangkap. "Untuk pelaku yang diduga melakukan pembunuhan terhadap istri sirinya sendiri sudah kami amankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Tambora. Saat proses penangkapan berlangsung, pelaku tidak melakukan perlawanan," jelas AKP Wahyu.

Pihak kepolisian juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengevakuasi jasad korban ke Rumah Sakit (RS) Polri untuk dilakukan autopsi. Dari hasil penyelidikan awal serta keterangan sejumlah saksi, penyidikan mengarah kepada suami korban sebagai terduga pelaku.

"Dari keterangan tetangga maupun keluarga korban, diketahui bahwa pelaku dan korban kerap terlibat pertengkaran dalam rumah tangga. Bahkan pada malam sebelum kejadian, keduanya sempat terlibat cekcok," tambah Wahyu.

Motif Pembunuhan Terkait Narkoba

Polisi mengungkapkan bahwa kasus pembunuhan ini berawal dari keributan dalam rumah tangga yang dipicu oleh penggunaan narkoba oleh ES. "Ributnya itu pertengkaran rumah tangga, karena pelaku ini menggunakan narkoba. Jadi mereka ribut," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Wisnu Wirawan.

ES merupakan pelaku tunggal dalam kasus ini yang membunuh korban dengan cara mencekik. Namun, pihak kepolisian masih menunggu hasil autopsi dari RS untuk memastikan penyebab kematian korban.

"Kita masih menunggu hasil autopsi dari RS Polri, tapi ditemukan bukti kekerasan pada fisik korban," jelasnya.

Ancaman Hukum bagi Pelaku

ES telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh polisi sejak Minggu (21/6). Jasad korban telah diserahkan kembali kepada keluarganya pada Sabtu (20/6) setelah dilakukan visum di RS Polri Kramat Jati. "Pasalnya 466 ayat 3 KUHP juncto Pasal 44 ayat 3 UU 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Ancaman hukumannya kalau Pasal 466 ayat 4 KUHP itu 7 tahun, kalau PKDRT itu 15 tahun penjara," tutupnya.

Artikel Terkait