Di Bekasi, Ahmad Riansah yang akrab disapa Delon, menghadapi tuntutan penjara selama 17 tahun. Jaksa penuntut umum meyakini bahwa Delon bersalah atas tindakan pembunuhan berencana terhadap Silvia Marlina, istri sirinya. Tuntutan tersebut disampaikan oleh jaksa di Pengadilan Negeri Bekasi dan tercatat dalam dokumen resmi pada Rabu, 2 September 2026.
Jaksa menegaskan bahwa Delon melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 458 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Rencananya, sidang untuk pembacaan putusan akan dilaksanakan pada 9 September 2026.
Rincian Kejadian Pembunuhan
Dalam dakwaan, jaksa menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi di sebuah tempat kos yang berlokasi di Jalan N Maskoki 2, Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, pada tanggal 7 Januari 2026. Pada saat itu, Delon baru saja bangun tidur dan melihat Silvia bersiap untuk berangkat bekerja sebagai terapis spa.
Jaksa menyatakan bahwa terjadi pertengkaran antara terdakwa dan korban terkait pekerjaan di spa serta isi percakapan WhatsApp Silvia dengan tamu. Dalam keadaan emosi, Delon disebut telah memiting leher Silvia. Selanjutnya, Delon juga dilaporkan membanting tubuh korban ke lantai.
Akibat Tindakan Kekerasan
Jaksa mengungkapkan bahwa Delon memiting leher Silvia selama 15 menit, yang menyebabkan korban mengalami kesulitan bernapas dan akhirnya tidak sadarkan diri. Setelah itu, Delon memeriksa denyut nadi dan napas Silvia, namun tidak merasakan tanda-tanda kehidupan, sehingga ia menyimpulkan bahwa Silvia telah meninggal.
Setelah membunuh, Delon mengangkat tubuh Silvia dan membaringkannya di kasur. Ia kemudian membuka ponsel korban dan mentransfer uang sebesar Rp 2,6 juta dari rekening Silvia ke rekening pribadinya. Selain itu, Delon juga mengambil uang tunai sebesar Rp 350 ribu dari dompet korban. Setelah melakukan semua itu, Delon menghubungi ibu Silvia untuk meminta agar korban dijemput di tempat kos.
Delon juga sempat menghubungi orang lain untuk memberi tahu bahwa ia telah membunuh Silvia. Penangkapan terhadap Delon dilakukan oleh pihak kepolisian pada tanggal 12 Januari di daerah Lebak.
Peristiwa ini menyoroti masalah serius terkait kekerasan dalam rumah tangga dan pembunuhan yang dilakukan dalam konteks hubungan yang tidak sah.