Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan sejumlah tantangan yang dihadapi dalam proses transformasi menuju Government 5.0. Tantangan tersebut meliputi ketidakmerataan dalam transformasi digital, fragmentasi data pemerintah, serta keterbatasan dalam talenta kecerdasan buatan (AI). Untuk mendukung pencapaian Indonesia Emas 2045, penguatan tata kelola dan penerapan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) dianggap perlu dilakukan secara bersamaan.
Anggota I BPK RI sekaligus Pelaksana Tugas Anggota IV BPK, Nyoman Adhi Suryadnyana, menyampaikan hal ini saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tahun 2025 kepada Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Jakarta baru-baru ini.
Transformasi Digital dan Kolaborasi Lintas Sektor
Nyoman menjelaskan bahwa transisi menuju Government 5.0 memerlukan pemanfaatan teknologi digital, kecerdasan buatan, analisis data, dan kolaborasi antar sektor yang berfokus pada masyarakat serta pembangunan berkelanjutan. Prinsip ESG diharapkan menjadi dasar agar kebijakan serta pengelolaan keuangan negara tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan, tanggung jawab sosial, dan tata kelola yang transparan dan akuntabel.
BPK telah mengidentifikasi setidaknya enam tantangan dalam menuju Government 5.0. Tantangan tersebut mencakup ketidakmerataan transformasi digital, fragmentasi data pemerintah, keterbatasan talenta AI, rendahnya integritas tata kelola, kapasitas sumber daya manusia yang perlu ditingkatkan, serta isu keamanan siber dan kolaborasi.
Pentingnya Pendekatan Terpadu
Nyoman menekankan bahwa transformasi pemerintahan memerlukan pendekatan yang menyeluruh, yang mengintegrasikan semua pemangku kepentingan. “Kunci dalam mencapai visi Indonesia Emas 2045 adalah menerapkan kombinasi Government 5.0 dengan pengelolaan sumber daya yang mengedepankan keberlanjutan melalui prinsip ESG,” tegasnya.
Ia juga menyoroti bahwa pemeriksaan laporan keuangan memiliki peran yang lebih luas daripada sekadar menghasilkan opini. Hasil pemeriksaan dapat digunakan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan mendorong perbaikan dalam pengelolaan keuangan negara secara berkelanjutan. “Pemeriksaan laporan keuangan bukan hanya menghasilkan opini, tetapi juga memberikan kontribusi terhadap pencapaian Indonesia Emas 2045 melalui penguatan tata kelola pemerintahan dan pembangunan yang berkelanjutan,” ujar Nyoman.
Dalam pemeriksaan laporan keuangan Kementerian ESDM Tahun 2025, BPK mencatat sejumlah capaian positif, seperti ketepatan waktu penyampaian laporan keuangan, realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang melebihi target, peningkatan kinerja organisasi, tingginya nilai reformasi birokrasi, serta pencapaian Indeks Kematangan Keamanan Siber level 4 atau Terkelola. Kementerian ESDM juga telah menindaklanjuti 82,44 persen rekomendasi hasil pemeriksaan BPK dan menyelesaikan 88 dari 99 kasus kerugian negara, yang berada di atas rata-rata nasional sebesar 76 persen.
Selain itu, Kementerian ESDM kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Tahun 2025. Namun, BPK masih menemukan beberapa hal yang perlu diperhatikan, seperti penyempurnaan dasar hukum penagihan dan penyetoran denda administratif pelanggaran kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan, pelaksanaan pekerjaan yang belum sepenuhnya sesuai ketentuan, serta pengelolaan jaminan pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara yang belum tertib.
Nyoman mengingatkan bahwa opini WTP bukanlah tujuan akhir dalam pengelolaan keuangan negara. Ia menekankan perlunya perbaikan berkelanjutan agar tata kelola pemerintahan semakin efisien, efektif, dan berdampak bagi masyarakat. “Opini WTP bukanlah tujuan akhir, melainkan fondasi untuk terus memperkuat kelemahan dan kekurangan sehingga tata kelola pemerintahan menjadi semakin efisien, efektif, dan berdampak nyata terhadap kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Atas temuan tersebut, BPK memberikan rekomendasi yang diharapkan dapat memperkuat pengendalian internal, meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dan aset negara, serta membangun kepatuhan yang berkelanjutan. Pada Semester II Tahun 2025, BPK juga akan melaksanakan pemeriksaan pendahuluan untuk mendukung pemeriksaan tematik nasional di bidang ketahanan energi, yang mencakup pengelolaan energi baru terbarukan (EBT), pengelolaan sumber daya mineral, serta pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pengelolaan pertambangan batu bara.
Nyoman mengapresiasi sinergi antara BPK dan Kementerian ESDM dalam memperbaiki tata kelola dan pengelolaan keuangan negara. Ia menilai hasil pemeriksaan perlu dimanfaatkan sebagai dasar perbaikan sistemik, bukan hanya untuk mempertahankan opini laporan keuangan. “Hasil pemeriksaan tidak hanya menjadi instrumen untuk mempertahankan opini yang baik, tetapi juga menjadi pendorong terwujudnya good governance, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta pengelolaan keuangan negara yang memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat dan negara,” kata Nyoman.