Jakarta - Tiga pejabat dari Direktorat Jenderal Bea Cukai di Kementerian Keuangan didakwa atas penerimaan suap dan gratifikasi yang totalnya mencapai Rp 78,8 miliar. Jaksa menyatakan bahwa suap dan gratifikasi tersebut diterima dalam bentuk mata uang rupiah dan mata uang asing. Sidang dakwaan berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta pada hari Jumat, 3 Juli 2026.
Pejabat-pejabat yang terlibat adalah Rizal yang menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono sebagai Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, serta Orlando Hamonangan yang menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I di Direktorat Penindakan dan Penyidikan. Jaksa mengungkapkan bahwa para terdakwa diduga menerima uang tunai sebesar Rp 61,7 miliar dan fasilitas hiburan senilai Rp 1,8 miliar.
Detail Penerimaan Suap
Uang tersebut diduga diberikan oleh John Field, pimpinan Blueray Cargo, Dedy Kurniawan Sukolo, Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan pada Blueray Cargo, dan Andri, Ketua Tim Dokumen Importasi di perusahaan yang sama. "Telah turut serta melakukan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji, yaitu telah menerima hadiah berupa uang yang keseluruhannya berjumlah Rp 61.743.597.000 dalam bentuk mata uang Dollar Singapura atau SGD, dan berupa fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1.846.221.515 atau setidak-tidaknya sejumlah itu," ungkap Jaksa KPK M Takdir Suhan saat membacakan surat dakwaan.
Dari total uang yang diterima, Rizal mendapatkan Rp 14 miliar, Sisprian menerima Rp 7 miliar, sementara Orlando menerima Rp 4,05 miliar serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1,5 miliar. Jaksa menegaskan bahwa uang tersebut diberikan agar barang impor dari Blueray Cargo dapat segera keluar dari pemeriksaan di Bea Cukai.
Dakwaan Gratifikasi
Selain itu, jaksa juga mendakwa Rizal, Sisprian, dan Orlando bersama Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai, atas penerimaan gratifikasi dari pengusaha importir dan pengusaha rokok yang totalnya mencapai Rp 7,5 miliar, SGD 314.755 setara Rp 4.375.975.814, USD 182.800 setara Rp 3.282.905.200, HKD 4.700 setara Rp 10.762.389, dan MYR 8.100 setara Rp 35.750.322. Jika dijumlahkan, total gratifikasi yang diterima mencapai Rp 15.222.893.725.
"Menerima gratifikasi yaitu menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp 7.517.500.000, 314.755 dolar Singapura, 182.800 dolar Amerika Serikat, 4.700 dolar Hong Kong, dan 8.100 ringgit Malaysia atau setidak-tidaknya sejumlah itu dari beberapa pihak swasta yakni pengusaha importir dan pengusaha rokok serta pihak-pihak lainnya yang kegiatan usahanya berkaitan dengan Direktorat Penyidikan dan Penindakan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajibannya," jelas jaksa.
Total keseluruhan suap dan gratifikasi yang diterima oleh Rizal, Sisprian, dan Orlando adalah Rp 61.743.597.000, fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1.846.221.515, serta gratifikasi Rp 15.222.893.725, sehingga totalnya mencapai Rp 78.812.712.240.
Jaksa juga menyebutkan bahwa Orlando Hamonangan menerima gratifikasi terkait Kepabeanan dari pengusaha importir sejumlah Rp 2,2 miliar, SGD 195.000 setara Rp 2.711.455.500, dan USD 172.800 setara Rp 3.103.056.000. Total gratifikasi yang diterima Orlando mencapai Rp 8.104.511.500.
Rizal, Sisprian, dan Orlando didakwa berdasarkan Pasal 12 huruf a atau Pasal 606 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.