Jakarta - Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara yang melibatkan tiga pejabat di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta Pusat. Saat ini, jaksa menunggu penetapan jadwal sidang dari pihak pengadilan.
Tiga pejabat yang terlibat dalam kasus ini adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan, Rizal; Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono; serta Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Orlando Hamonangan. "Saat ini prosesnya masih berlangsung dan berikutnya kami akan menunggu terbitnya penetapan hari sidang," ungkap jaksa KPK M Takdir Suhan dalam keterangannya pada Selasa (23/6/2026).
Dakwaan Terhadap Tiga Pejabat
Jaksa menyatakan bahwa Rizal, Sisprian, dan Orlando akan didakwa atas penerimaan suap dan gratifikasi yang totalnya lebih dari Rp 71 miliar. Proses pelimpahan perkara ini dilakukan pada hari yang sama. "Adapun para Terdakwa dimaksud kami dakwa dengan pasal penerimaan suap sekaligus penerimaan gratifikasi dengan nominalnya mencapai lebih dari Rp 71 miliar, di antaranya dalam bentuk mata uang asing," tambahnya.
Sidang Terdakwa Pihak Swasta
Sebagai informasi tambahan, terdapat tiga terdakwa dari pihak swasta yang juga terlibat dalam perkara ini dan telah menjalani sidang tuntutan. Mereka adalah John Field, pimpinan Blueray Cargo; Deddy Kurniawan Sukolo, Manajer Operasional Blueray Cargo; dan Andri, ketua tim dokumen Blueray Cargo.
Berikut adalah tuntutan lengkap untuk ketiga terdakwa tersebut: 1. John Field: 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan. 2. Deddy Kurniawan Sukolo: 2,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan. 3. Andri: 2,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.
KPK juga tengah menganalisis pengakuan dari bos Blueray terkait dugaan aliran dana sebesar Rp 21 miliar kepada Dirjen Bea Cukai.