Fakta Hukum

Tiga Perusahaan Dikenakan Denda Rp 359,9 Miliar dalam Kasus Korupsi TaniHub

Tiga perusahaan yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait investasi di TaniHub dituntut membayar denda dan uang pengganti yang totalnya mencapai Rp 359,9 miliar. Sidang tuntutan berlangsung di...

N
Naufal Akbar
06 July 2026
39 pembaca
Sidang tuntutan kasus korupsi terkait investasi dari PT BVI dan PT MDI Ventures ke startup TaniHub. (Mulia/detikcom)
Sidang tuntutan kasus korupsi terkait investasi dari PT BVI dan PT MDI Ventures ke startup TaniHub. (Mulia/detikcom)

Jakarta - Tiga perusahaan yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan investasi dari PT BVI dan PT MDI Ventures ke dalam startup TaniHub dituntut untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar. Selain itu, jaksa juga meminta agar ketiga perusahaan tersebut membayar uang pengganti dengan total mencapai Rp 359,9 miliar. Sidang tuntutan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada hari Senin, 6 Juli 2026. Ketiga perusahaan yang dimaksud adalah PT Tani Group Indonesia (PT TGI), PT Tani Hub Indonesia (PT THI), dan PT Tani Supply Indonesia (PT TSI).

Tuntutan Jaksa terhadap Tiga Korporasi

Jaksa Dicky Haris dalam pembacaan amar tuntutannya menyatakan, "Bahwa berdasarkan analisis fakta dan analisis yuridis pada tuntutan maka dapat kami simpulkan sebagai berikut, bahwa terdakwa korporasi PT Tani Group Indonesia dan PT Tani Hub Indonesia dan PT Tani Supply Indonesia telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama." Jaksa menegaskan bahwa tidak ada alasan yang dapat membebaskan para terdakwa dari tanggung jawab pidana atas tindakan mereka.

Jaksa juga menambahkan bahwa tindakan korupsi ini dilakukan dengan kesadaran penuh oleh para terdakwa. "Bahwa serangkaian perbuatan para terdakwa tersebut dilakukan secara sadar dan segala akibat yang ditimbulkan dari perbuatan tersebut diketahui dan dikehendaki oleh para terdakwa. Perbuatan tersebut dilandasi oleh faktor kesengajaan dan kesadaran yang sempurna, ada sebuah kesengajaan dan maksud," ungkapnya.

Kerugian Negara dan Pelanggaran Hukum

Dalam pertimbangannya, jaksa menyatakan bahwa tindakan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Jaksa juga mengungkapkan bahwa korupsi ini telah menyebabkan kerugian bagi keuangan negara sebesar USD 25 juta, yang setara dengan Rp 364.222.167.880 (364,2 miliar).

Jaksa meyakini bahwa ketiga perusahaan tersebut melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 618 juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Berikut adalah rincian tuntutan untuk masing-masing perusahaan: 1. PT Tani Group Indonesia (PT TGI): denda Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 23.094.600.000 (23,094 miliar). 2. PT Tani Hub Indonesia (PT THI): denda Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 261.520.682.144 (261,5 miliar). 3. PT Tani Supply Indonesia (PT TSI): denda Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 75.288.453.164 (75,2 miliar).

Sebelumnya, enam terdakwa individu dalam kasus ini telah menjalani sidang vonis. Hakim menyatakan bahwa kasus ini telah merugikan keuangan negara sebesar USD 25 juta. Berikut adalah rincian vonis untuk enam terdakwa tersebut: 1. Nicko Widjaja: 3 tahun penjara, denda Rp 350 juta subsider 110 hari kurungan. 2. William Gozali: 2 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan. 3. Ivan Arie Sustiawan: 9 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan dan uang pengganti Rp 3.259.270.740 (3,2 miliar) subsider 4 tahun penjara. 4. Edison TPL Tobing: 7 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 1.059.165.552 (1,05 miliar) subsider 3 tahun penjara. 5. Aldi Adrian Hartanto: 2 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan. 6. Donald Surjana Wihardja: 5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 165 hari kurungan.

Baca juga: Miris! Kasus Korupsi Bupati Langkat, Seragam Sekolah Jadi Lahan Gratifikasi.

Artikel Terkait