Di Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, tiga pria ditangkap oleh pihak kepolisian setelah terlibat dalam tindakan penyiksaan yang berujung pada pembakaran hidup-hidup seekor burung hantu. Kejadian ini menarik perhatian publik setelah video aksi tersebut beredar di media sosial.
Kronologi Kejadian
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi pada 7 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 Wita di Kampung Bajak, Desa Benteng Ndope, Kecamatan Pacar. Tiga pelaku yang ditangkap adalah GJ (30), SB (41), dan VJ (25), semuanya berasal dari Kampung Bajak.
Awalnya, GJ melihat burung hantu bertengger di tiang dapur rumah SB. Ia kemudian mengajak SB dan VJ untuk menangkap burung tersebut dengan tangan kosong. Setelah berhasil menangkapnya, mereka membawanya ke depan kios untuk disiksa sebelum dibakar hidup-hidup.
Aksi Kejam yang Direkam
Di depan kios, perlakuan kejam terhadap burung hantu dimulai. VJ memegang kedua sayap burung tersebut, sementara GJ menggunakan sepotong kayu kecil untuk memukul kepala burung hantu secara berulang. Lufthi menyatakan, "Di lokasi depan kios, perlakuan kejam terhadap satwa tersebut dimulai."
VJ kemudian menyulut api dan membakar burung hantu yang masih hidup hingga menjadi abu. Selama proses penyiksaan dan pembakaran, SB merekam seluruh kejadian tersebut menggunakan telepon genggamnya. "Sangat disayangkan, bukannya mencegah, terduga pelaku SB justru merekam seluruh proses pemukulan hingga pembakaran burung hantu tersebut dari awal hingga akhir," ungkap Lufthi.