Jakarta - Ahmad Sahroni, yang menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR, mengungkapkan keprihatinannya terkait keterlibatan anak-anak dalam promosi produk vape oleh YouTuber Muhammad Jannah, yang lebih dikenal sebagai Bigmo. Menyusul insiden ini, Sahroni mendesak agar akun YouTube Bigmo segera diblokir.
Sahroni menyatakan bahwa tindakan Bigmo yang melibatkan anak-anak dalam promosi vape tidak bisa dianggap sepele. Ia menegaskan bahwa hal tersebut merupakan pelanggaran hukum yang serius. "Bigmo promosi vape ke anak kecil ini sudah bukan lagi main-main atau bercandaan, karena ini jelas melanggaran UU. Mengiklankan nikotin di medsos saja tidak boleh, apalagi ke anak kecil. Jadi banyak sekali aspek yang dilanggar. Dan anak ini sudah banyak kasus sebelumnya. Yang kemarin bisa dimaafkan dan lepas, tapi untuk yang sekarang sudah tidak bisa didiamkan lagi karena ini jelas melanggar hukum," ujarnya kepada wartawan pada Senin (3/8/2026).
Panggilan untuk Tindakan Segera
Lebih lanjut, Sahroni meminta agar pihak kepolisian dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) turut serta dalam memblokir akun YouTube Bigmo. Ia menilai bahwa perilaku streamer tersebut sudah melampaui batas dan berpotensi membahayakan anak-anak. "Saya juga minta Komdigi dan pihak kepolisian untuk meminta YouTube Indonesia memblokir akun YouTube Bigmo ini. Karena sudah terlalu banyak aturan yang dilanggar. Dan dia ini kan nantangin, nah terus ada yang laporin. Jadi kita minta pihak kepolisian dan para lembaga terkait untuk cepat bertindak. Harus dijalankan hukumannya sesuai prosedur hukum yang berlaku," tambahnya.
Penyalahgunaan Vape yang Meningkat
Sahroni juga menyoroti maraknya penyalahgunaan vape yang terjadi belakangan ini. Politikus dari Partai NasDem ini menyebutkan salah satu kasus besar yang berhasil diungkap oleh aparat penegak hukum, terkait vape yang mengandung narkoba. "Saya sudah lama dan berulang-ulang memang menyuarakan agar vape ini dilarang total karena banyak mudaratnya, maka ketika Pak Presiden menyampaikan dukungannya jika vape mau dilarang, tentunya ini baik sekali. Sangat ditunggu-tunggu. Karena memang potensi penyalahgunaannya sudah sangat masif dan gawat," tegasnya.
Ia juga menambahkan, "Data BNN dan polisi menunjukkan begitu, dan terakhir saja temuan polisi ada pabrik rumahan di Tangerang kapasitas produksinya bisa 12.000 cartridge dengan omset Rp60 miliar dan melibatkan WNA. Ini baru satu dari sekian kasus yang terungkap, dan skala rumahan. Maka tidak terbayang ancamannya kalau dibiarkan berkembang. Sangat darurat."
Kondisi ini semakin diperburuk dengan promosi produk vape yang masif. Sahroni menekankan bahwa banyak anak-anak yang berpotensi melihat dan meniru perilaku tersebut. "Apalagi promosi vape ini juga sering kebablasan. Nggak hanya kasus Bigmo kemarin aja, tapi banyak promosi di medsos yang terlihat terang-terangan. Padahal produk semacam ini tidak boleh dipromosikan seperti itu. Banyak anak kecil di bawah umur melihat dan penasaran hingga berujung mencoba. Bahaya sekali bagi generasi bangsa," tuturnya.
Bigmo sendiri kini kembali berurusan dengan hukum, setelah dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena mengajak anak-anak untuk mempromosikan liquid vape dalam siaran langsung di saluran YouTube-nya. Dalam potongan siaran langsung yang viral, terlihat Bigmo mendatangi penjual liquid rokok elektrik dan mengajak beberapa anak kecil untuk berpartisipasi dalam promosi tersebut.
Konfirmasi mengenai laporan terhadap Bigmo ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto. Ia menjelaskan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan eksploitasi anak dalam tayangan siaran langsungnya. "Direktorat PPA PPO Polda Metro Jaya telah menerima laporan pengaduan terkait dugaan eksploitasi anak secara ekonomi dalam tayangan siaran langsung di media sosial," ungkap Budi kepada wartawan pada Sabtu (1/8).