Bekasi - Kasus pembunuhan seorang pria di Bekasi, Jawa Barat, yang melibatkan pria yang dikenal melalui aplikasi MiChat, kini memasuki tahap akhir. Kedua terdakwa dalam perkara ini dituntut dengan hukuman masing-masing 15 tahun penjara.
Korban, yang berinisial NHW, merupakan seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pembunuhan ini terjadi setelah korban menawarkan layanan seksual yang dikenal dengan istilah open BO melalui MiChat. Terdapat dua terdakwa dalam kasus ini, yaitu Ari dan Aris Aparatuloh.
Awal Mula Kasus
Berdasarkan dakwaan, perkenalan antara Ari dan NHW terjadi pada bulan Januari 2026 melalui aplikasi MiChat. Ari menggunakan nama akun Rendi Andrian, sedangkan NHW menggunakan nama Sandi. Dalam dakwaan tersebut, jaksa menjelaskan bahwa korban menawarkan uang sebesar Rp 50 ribu dan Ari menanyakan apa yang harus dilakukan.
Korban meminta Ari untuk melakukan aktivitas seksual, dan Ari yang dalam keadaan membutuhkan uang setuju dengan tawaran tersebut. Sesampainya di kontrakan korban, Ari langsung masuk dan bertanya kepada korban mengenai aktivitas yang akan dilakukan. Korban menjawab bahwa Ari harus duduk dan membuka celana.
Proses Pembunuhan
Jaksa mengungkapkan bahwa setelah memberikan uang Rp 50 ribu, pada tanggal 28 Januari 2026, korban kembali menghubungi Ari dan meminta agar Ari membawa satu orang lagi dengan janji bayaran Rp 200 ribu. Pada tanggal 30 Januari 2026, tawaran tersebut meningkat menjadi Rp 200 ribu ditambah rokok dan minuman, yang diterima oleh Ari.
Karena tidak memiliki uang dan memiliki utang, Ari menyetujui ajakan tersebut dan merencanakan untuk mengambil barang-barang berharga milik korban. Ari kemudian mengajak Aris untuk menemaninya bertemu dengan korban. Setelah masuk ke kamar kontrakan korban, Ari dan NHW berada di dalam untuk melakukan aktivitas seksual, sementara Aris menunggu di teras.
Setelah 15 menit, Ari tiba-tiba bangkit dan mendekati korban yang berada dalam posisi jongkok. Korban bertanya tentang apa yang akan dilakukan Ari, namun Ari tidak menjawab dan langsung mencekik leher korban dengan sekuat tenaga. Korban berusaha melawan, tetapi tidak berhasil dan akhirnya tidak bergerak lagi.
Ari kemudian memanggil Aris untuk membantunya memindahkan tubuh korban. Setelah itu, Ari mengambil dua handphone milik korban dan melarikan sepeda motor korban, serta membuang kunci kontrakan. Motor yang dicuri dijual Ari seharga Rp 4,5 juta. Ari ditangkap di Sukabumi pada tanggal 6 Februari 2026, sementara Aris ditangkap di Cianjur.
Berdasarkan hasil visum, korban NHW meninggal akibat kekerasan tumpul pada leher yang menyebabkan patahnya tulang lidah dan menyumbat jalan napas.
Tuntutan Jaksa
Jaksa telah membacakan tuntutan terhadap kedua terdakwa, yang masing-masing dituntut hukuman 15 tahun penjara. "Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Ari bin H Mulyana dan Terdakwa II Aris Aparatulloh bin H Mulyana dengan pidana penjara selama masing-masing selama 15 tahun," demikian tuntutan jaksa yang tercatat dalam situs SIPP Pengadilan Negeri Bekasi.
Jaksa meyakini bahwa kedua terdakwa bersalah melakukan pembunuhan sesuai dengan pasal 458 ayat (3) juncto pasal 20 huruf c KUHP. Sidang tuntutan telah berlangsung pada tanggal 26 Agustus, sementara sidang pleidoi dijadwalkan pada tanggal 31 Agustus. Belum ada jadwal untuk sidang putusan dalam perkara ini.