Bekasi - Pengadilan Negeri Bekasi telah memvonis Tri Fahrezi Agustian, yang dikenal sebagai Rezi, bersalah atas keterlibatannya dalam tawuran yang mengakibatkan tewasnya seorang mahasiswa berinisial TRB. Rezi dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun.
Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Muhifuddin, dengan anggota Purnama dan Nasrullah. Dalam putusannya, hakim menyatakan, "Menyatakan Terdakwa Tri Fahrezi Agustian Alias Rezi Bin Wanto S tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama 10 tahun." Meskipun hukuman ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta 13 tahun penjara, hakim juga menolak permohonan restitusi sebesar Rp 75 juta untuk keluarga korban.
Rincian Kejadian Tawuran
Jaksa dalam dakwaannya menjelaskan bahwa Rezi melakukan tindak pidana tersebut bersama dua rekan yang masih berstatus anak di bawah umur, yakni Nanang Oval alias Opet dan Fajar alias Kampleng. Tawuran terjadi di depan Gedung Bekasi Creative Center, Jalan Sersan Aswan, Margahayu, Bekasi, pada Minggu dini hari, 18 Januari. Awal mula kejadian berawal dari Rezi dan teman-temannya yang berkumpul sambil minum-minum di Gang Delima, Bekasi. Rezi menerima pesan melalui Instagram yang mengajak untuk berkelahi.
Rezi kemudian menyampaikan tantangan itu kepada teman-temannya, dan mereka pun sepakat untuk ikut serta. Jaksa mengungkapkan bahwa Rezi dan rombongannya berangkat menuju lokasi tawuran dengan membawa senjata tajam, termasuk celurit dan potongan bambu. Setibanya di lokasi, mereka melihat korban yang juga memegang senjata tajam, yang akhirnya memicu emosi dan kemarahan Rezi.
Akibat Tawuran yang Fatal
Jaksa menjelaskan bahwa Rezi dan korban saling menyerang dengan senjata yang mereka bawa. Korban sempat melukai jari jempol tangan kanan Rezi sebelum terjatuh saat berusaha melarikan diri. Rezi kemudian mengejar dan menyerang korban dengan celurit, diikuti oleh rekan-rekannya yang juga menyerang korban. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka parah dan akhirnya meninggal dunia.
Selain menjatuhkan hukuman kepada Rezi, hakim juga memberikan vonis 3 tahun penjara kepada anak yang berhadapan dengan hukum dalam kasus ini. Kejadian ini menjadi sorotan, mengingat dampak serius dari tawuran yang melibatkan senjata tajam.