Jakarta - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memperberat hukuman Ibrahim Arief, yang akrab disapa Ibam, terkait kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Ia kini dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 5 miliar.
Menurut informasi yang dirangkum pada Selasa (1/9/2026), pada pengadilan tingkat pertama, Ibam dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun dengan denda sebesar Rp 500 juta, yang dapat diganti dengan 120 hari kurungan. Dalam putusan yang dikeluarkan pada 13 Mei 2026, Ibam tidak dikenakan kewajiban membayar uang pengganti.
Tidak puas dengan putusan tersebut, Ibam mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dalam sidang yang berlangsung, majelis hakim memutuskan untuk memperberat hukuman Ibam menjadi 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Vonis yang Diperberat
Majelis hakim di PT DKI Jakarta menyatakan bahwa hukuman Ibam kini lebih berat. Ketua Majelis Hakim Banding, Catur Iriantoro, menyampaikan, "Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ibrahim alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta." Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 5 miliar.
Apabila denda tersebut tidak dibayar, Ibam akan menjalani pidana pengganti selama 140 hari. Jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu yang telah ditentukan, maka harta bendanya dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Jika hasil lelang tidak mencukupi, Ibam akan dikenakan tambahan hukuman penjara selama 4 tahun.
Alasan di Balik Vonis Tambahan
Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjelaskan bahwa vonis banding terhadap Ibam lebih berat dibandingkan putusan tingkat pertama. Mereka menegaskan bahwa sistem pemidanaan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak hanya bertujuan untuk menjatuhkan hukuman penjara, tetapi juga untuk mengembalikan kerugian negara yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi.
Ketua majelis hakim, Catur Iriantoro, menyatakan, "Majelis hakim Pengadilan Tinggi berpendapat terlebih dahulu perlu ditegaskan bahwa sistem pemidanaan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak hanya bertujuan menjatuhkan pidana badan pada pelaku, tetapi juga bertujuan mengembalikan kerugian negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi."
Hakim juga menekankan bahwa pidana tambahan berupa uang pengganti merupakan bagian penting dari upaya pemberantasan korupsi. Mereka menyatakan bahwa UU Tipikor telah mengatur pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti yang setara dengan harta yang diperoleh dari korupsi.
Menurut hakim, kerugian yang terjadi merupakan akibat langsung dari pengadaan Chromebook yang dilakukan sesuai dengan peran masing-masing pelaku. "Maka dengan demikian terdapat hubungan kausal antara perbuatan terdakwa dengan timbulnya kerugian keuangan negara yang menjadi objek pemulihan melalui mekanisme pidana tambahan," jelas hakim.
Kasus ini juga melibatkan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim, yang di tingkat pertama dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan saat ini sedang mengajukan banding.
Berikut adalah vonis untuk terdakwa dalam kasus ini:
- Nadiem Makarim: 10 tahun penjara
- Ibam: 5 tahun penjara
- Mantan Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih: 4 tahun penjara
- Mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah: 4,5 tahun penjara