Fakta Hukum

--- Vonis Mantan CEO eFishery Dikurangi Menjadi 6 Tahun Penjara dalam Kasus Penggelapan ---

--- Pengadilan Tinggi Bandung telah mengurangi hukuman mantan CEO eFishery, Gibran Huzaifah, menjadi 6 tahun penjara terkait kasus penggelapan investasi dan pencucian uang. ---

U
Ulam Kirana
20 July 2026
59 pembaca
Eks Bos eFishery, Gibran Huzaifah (berkemeja putih) (Rifat Alhamidi/detikJabar)
Eks Bos eFishery, Gibran Huzaifah (berkemeja putih) (Rifat Alhamidi/detikJabar)
---TITLEEXCERPT--- Pengadilan Tinggi Bandung telah mengurangi hukuman mantan CEO eFishery, Gibran Huzaifah, menjadi 6 tahun penjara terkait kasus penggelapan investasi dan pencucian uang. ---CONTENT---

Bandung - Pengadilan Tinggi Bandung telah mengurangi vonis terhadap Gibran Chuzaefah Amsi El Farizy, yang lebih dikenal sebagai Gibran Huzaifah, dalam kasus penggelapan investasi. Hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman penjara selama 6 tahun kepada Gibran.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun; dan pidana denda sebesar Rp 2.000.000.000 dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap pidana denda tersebut tidak dibayar, maka harta kekayaan atau pendapatan Terdakwa disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda tersebut, dan apabila hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, maka diganti dengan pidana penjara selama 320 hari," demikian isi amar putusan hakim yang terlihat di situs MA pada Minggu (19/7/2026).

Denda Lebih Besar dari Vonis Sebelumnya

Jumlah denda sebesar Rp 2 miliar yang dijatuhkan lebih tinggi dibandingkan dengan vonis awal. Hakim menyatakan bahwa Gibran terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana penggelapan dalam jabatan serta tindak pidana pencucian uang.

Hakim juga memerintahkan agar beberapa aset milik Gibran Huzaifah dirampas untuk mengembalikan kerugian yang dialami oleh korban. Di antara aset yang dirampas adalah rumah Gibran yang terletak di Bandung. Sebelumnya, majelis hakim di Pengadilan Negeri Bandung telah memvonis Gibran dengan hukuman 9 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah dalam kasus manipulasi laporan keuangan dan tindak pidana pencucian uang.

Kasus Melibatkan Beberapa Terdakwa

Dalam perkara ini, Gibran tidak sendirian, karena ia juga menjadi terdakwa bersama Angga Hadrian Raditya dan Andri Yadi. Selain hukuman penjara, Gibran dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan. "Mengadili, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun kurungan penjara," ungkap hakim saat membacakan putusan di PN Bandung, sebagaimana dilansir detikJabar pada Rabu (29/4/2026).

Kasus ini kembali mencuri perhatian publik setelah Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim, mengungkapkan bahwa eFishery telah menyebabkan kerugian bagi Kumpulan Wang Persaraan (KWAP) Malaysia. Anwar menyebut KWAP telah tertipu oleh laporan keuangan eFishery yang mengakibatkan investasi sebesar RM 200 juta atau sekitar Rp 875 miliar. Saat ini, Malaysia berusaha untuk mendapatkan kembali dana tersebut.

Artikel Terkait