Fakta Hukum

Vonis Ringan untuk Gubernur Riau, KPK Masih Pertimbangkan Sikap

Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, dijatuhi hukuman 2 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Dia langsung mengajukan banding dan menyebut kasusnya sebagai rekayasa.

D
Dila Rakasiwi
01 August 2026
27 pembaca
Abdul Wahid saat ditahan KPK (Pradita Utama/detikcom)
Abdul Wahid saat ditahan KPK (Pradita Utama/detikcom)

Jakarta - Pengadilan Tipikor Pekanbaru telah menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada Abdul Wahid, Gubernur Riau nonaktif. Setelah putusan tersebut, Abdul Wahid segera mengajukan banding, sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempertimbangkan langkah selanjutnya. Sidang vonis berlangsung di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau, pada Kamis, 30 Juli 2026, dengan hukuman yang lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa KPK yang meminta 8,5 tahun penjara.

Majelis hakim menyatakan bahwa Abdul Wahid terbukti bersalah atas dakwaan gratifikasi. Dalam putusannya, hakim menyebutkan, "Menyatakan terdakwa Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf C KUHP. Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun."

Vonis Tambahan dan Denda

Selain hukuman penjara, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 200 juta yang dapat diganti dengan kurungan selama 80 hari jika tidak dibayar. Abdul Wahid juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1.450.000.000 (1,4 miliar rupiah). Hakim menegaskan, "Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan."

Selain Abdul Wahid, majelis hakim juga membacakan vonis untuk mantan Kepala Dinas PUPR Riau, Arief Setiawan, dan mantan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani Nurssalam, yang masing-masing dijatuhi hukuman 2 tahun penjara. Arief diwajibkan membayar denda Rp 200 juta dan uang pengganti sebesar lebih dari Rp 1 miliar, dikurangi barang bukti yang telah disita oleh KPK.

Reaksi Abdul Wahid dan KPK

Abdul Wahid segera menyatakan banding dan mengklaim bahwa kasusnya adalah hasil rekayasa. "Pada kesempatan ini untuk mendapatkan keadilan lebih lanjut kami mengajukan banding," ungkap pengacara Abdul Wahid. Dia juga mengungkapkan kekecewaannya karena merasa tidak ada pertimbangan yang meringankan dalam putusan tersebut. "Fakta-fakta persidangan diabaikan, maka oleh karena itu saya menyatakan banding ke tingkat lebih lanjut. Mudah-mudahan saya mendapat keadilan dan saya akan terus mencari keadilan. Saya merasa tak bersalah dalam hal ini dan tidak pernah saya lakukan. Tapi memang betul-betul direkayasa, saya merasa bahwa ini penuh dengan rekayasa," jelas Abdul Wahid.

KPK, di sisi lain, belum mengambil sikap resmi mengenai vonis tersebut. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya akan mempelajari pertimbangan hakim sebelum menentukan langkah hukum lebih lanjut. "Kami juga mengapresiasi Majelis Hakim yang telah menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Karena itu, kami mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang masih berlangsung hingga sikap resmi JPU KPK ditetapkan," ujarnya.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada tahun 2025, di mana Abdul Wahid dan beberapa orang lainnya didakwa melakukan pemerasan. Jaksa menyebutkan bahwa mereka memaksa sejumlah Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I Dinas PUPRPKPP Riau untuk memberikan uang sebesar Rp 3,5 miliar, dengan ancaman mutasi sebagai imbalannya.

Artikel Terkait