Fakta Hukum

--- Wanita di Surabaya Dihukum 11 Bulan Penjara Setelah Merobohkan Rumah Dinas ---

--- Murnita Triwidyaning, terdakwa perobohan rumah dinas milik Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jatim I, dijatuhi hukuman 11 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya. ---

E
Eko Prasetyo
22 August 2026
37 pembaca
Murnita, wanita yang merobohkan rumdin Bea Cukai, usai menjalani sidang di PN Surabaya (Dok Istimewa)
Murnita, wanita yang merobohkan rumdin Bea Cukai, usai menjalani sidang di PN Surabaya (Dok Istimewa)
---TITLEEXCERPT--- Murnita Triwidyaning, terdakwa perobohan rumah dinas milik Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jatim I, dijatuhi hukuman 11 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya. ---CONTENT---

Murnita Triwidyaning, yang terlibat dalam kasus perobohan rumah dinas milik Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jatim I di Surabaya, dijatuhi vonis 11 bulan penjara. Tindakan tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 537 juta. Vonis ini lebih ringan satu bulan dibandingkan tuntutan yang diajukan oleh jaksa.

Proses Persidangan

Sidang putusan berlangsung pada Kamis, 20 Agustus 2026, di ruang Kartika, Pengadilan Negeri Surabaya. Ketua majelis hakim, Nur Kholis, menyatakan bahwa Murnita terbukti bersalah karena menyuruh orang lain untuk menghancurkan rumah dinas yang terletak di Jalan Asemrowo Kali Nomor 23, Kecamatan Asemrowo, Surabaya. "Mengadili, menyatakan Terdakwa Murnita Triwidyaning terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 410 KUHP. Menjatuhkan pidana penjara selama 11 bulan penjara, dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan," ungkap Nur Kholis dalam amar putusannya yang tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya.

Keputusan dan Tanggapan

Selain itu, Nur Kholis juga memutuskan agar masa penahanan yang telah dijalani oleh Murnita dikurangkan dari total hukuman yang dijatuhkan. Barang bukti berupa fotokopi Sertifikat Hak Pakai Nomor 30 atas nama Pemerintah RI c.q. Kementerian Keuangan RI yang diterbitkan pada 21 November 2022 tetap dilampirkan dalam berkas perkara. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan sebelumnya, di mana jaksa meminta hukuman satu tahun penjara. Setelah mendengar putusan tersebut, baik jaksa maupun terdakwa menyatakan menerima keputusan tersebut dan tidak mengajukan banding. "Terima Yang Mulia," kata Murnita.

Artikel Terkait