Fakta Hukum

Delapan Terdakwa Kasus Korupsi LPEI Dituntut Penjara Hingga 13 Tahun

Delapan orang yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dituntut dengan hukuman penjara antara 8,5 hingga 13 tahun, serta diwajibkan membayar denda dan uang p...

N
Naufal Akbar
22 August 2026
29 pembaca
Sidang Kasus Korupsi LPEI (Mulia/detikcom)
Sidang Kasus Korupsi LPEI (Mulia/detikcom)

Jakarta - Delapan terdakwa yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan pembiayaan ekspor oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada tahun 2014-2015, dituntut dengan hukuman penjara antara 8,5 hingga 13 tahun. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (21/8/2026), jaksa juga meminta agar para terdakwa dikenakan denda dan membayar uang pengganti.

Identitas Terdakwa

Berikut adalah nama-nama delapan terdakwa dalam kasus ini:

  1. Andi Maulana Adjie, mantan Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI (2011-2017)
  2. Intan Apriadi, mantan Kadiv Pembiayaan Syariah LPEI (2007-2016)
  3. Gamaginta, mantan Kadep Syariah 1 LPEI (2017-2018)
  4. Komaruzzaman, mantan Kadep Pembiayaan Syariah 2 LPEI (2011-2016)
  5. Liu Raymond, Direktur PT Tebo Indah
  6. Dwi Wahyudi, mantan Direktur Pelaksana 1 Unit Bisnis LPEI (2009-2018)
  7. Ryan Wahyudi, Relation Manager Pembiayaan Syariah 1 LPEI
  8. Handoko Limaho, Beneficial Owner PT Tebo Indo dan PT Pratama Agro Sawit

Tuntutan Jaksa

Jaksa menyatakan, "Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer." Dalam tuntutannya, jaksa menegaskan bahwa tindakan para terdakwa menghalangi upaya pemerintah dalam memberantas korupsi dan tidak ada alasan yang dapat membenarkan tindakan mereka.

Kerugian yang ditimbulkan oleh tindakan para terdakwa dikategorikan sangat berat, yaitu lebih dari Rp 100 miliar. Jaksa menilai, para terdakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor. Kasus ini berbeda dari yang sedang ditangani oleh KPK.

Rincian Tuntutan

Berikut adalah rincian tuntutan terhadap masing-masing terdakwa:

  1. Andi Maulana Adjie: 8,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
  2. Intan Apriadi: 8,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
  3. Gamaginta: 8,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
  4. Komaruzzaman: 8,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
  5. Liu Raymond: 13 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 646.350.628.200 (646,3 miliar) subsider 6,5 tahun kurungan.
  6. Dwi Wahyudi: 8,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
  7. Ryan Wahyudi: 8,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
  8. Handoko Limaho: 11 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 346.470.000.000 (346,4 miliar) subsider 5,5 tahun kurungan.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum dari Kejati DKI Jakarta mengungkapkan bahwa delapan terdakwa terlibat dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 992,8 miliar. "Sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 992.820.628.200 (Rp 992,8 miliar) atau setidaknya sekitar tersebut sesuai dengan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara oleh BPKP nomor PE.03.03 dan seterusnya tanggal 9 Februari 2026," jelas jaksa dalam pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (18/5).

Jaksa juga menyatakan bahwa para terdakwa melakukan tindakan korupsi terkait pembiayaan ekspor yang diberikan LPEI kepada PT Tebo Indo dan PT Pratama Agro Sawit antara tahun 2015 hingga 2023. Pemberian kredit tersebut tidak digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jaksa menambahkan bahwa direksi LPEI pada saat itu tidak melakukan pemeriksaan terhadap jaminan atau agunan yang diberikan oleh kedua perusahaan tersebut. Mereka berencana untuk menghadirkan bukti berupa keterangan dari 112 orang, tiga ahli, laporan hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP, serta bukti lainnya.

Artikel Terkait