Fakta Hukum

Delapan Terdakwa Korupsi LPEI Didakwa Merugikan Negara Hampir Rp 1 Triliun

Senin, 18 Mei 2026, 15:02 WIB 11 views 2 menit baca
Delapan Terdakwa Korupsi LPEI Didakwa Merugikan Negara Hampir Rp 1 Triliun
Sidang kasus korupsi LPEI di PN Tipikor Jakpus (Mulia/detikcom)
Bagikan:

Jakarta - Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mendakwa delapan orang yang terlibat dalam kasus korupsi yang berkaitan dengan pembiayaan ekspor oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada tahun 2014 hingga 2015. Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan bahwa tindakan tersebut telah menyebabkan kerugian bagi keuangan negara sebesar Rp 992,8 miliar.

"Sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 992.820.628.200 (Rp 992,8 miliar) atau setidaknya sekitar tersebut sesuai dengan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara oleh BPKP nomor PE.03.03 dan seterusnya tanggal 9 Februari 2026," ujar jaksa saat membacakan pernyataan pembuka surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (18/5/2026).

Identitas Terdakwa

Berikut adalah daftar delapan terdakwa yang terlibat dalam kasus ini:

  1. Mantan Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI tahun 2011-2017, Andi Maulana Adjie
  2. Mantan Kadiv Pembiayaan Syariah LPEI tahun 2007-2016, Intan Apriadi
  3. Mantan Kadep Syariah 1 LPEI tahun 2017-2018, Gamaginta
  4. Mantan Kadep Pembiayaan Syariah 2 tahun 2011-2016, Komaruzzaman
  5. Direktur PT Tebo Indah Liu Raymond (LR)
  6. Mantan Direktur Pelaksana 1 Unit Bisnis LPEI tahun 2009-2018, Dwi Wahyudi
  7. Relation Manager Pembiayaan Syariah 1 LPEI, Ryan Wahyudi
  8. Handoko Limaho selaku Beneficial Owner (pemilik manfaat) PT Tebo Indo (TI) dan PT Pratama Agro Sawit.

Proses Hukum dan Bukti

Jaksa menyatakan bahwa para terdakwa melakukan tindakan korupsi dalam pembiayaan ekspor yang diberikan oleh LPEI kepada PT Tebo Indo dan PT Pratama Agro Sawit pada tahun 2015-2023. Menurut jaksa, kredit yang diberikan oleh LPEI tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya oleh debitur.

"LPEI memberikan fasilitas kredit kepada PT Tebo Indah dan kepada PT PAS meskipun sudah mengetahui bahwa perusahaan tersebut tidak layak untuk diberikan kredit," ujar jaksa. Ia juga menambahkan bahwa direksi LPEI pada saat itu tidak melakukan inspeksi terhadap jaminan atau agunan yang disediakan oleh PT Tebo Indah dan PT PAS.

Jaksa berencana untuk mengajukan barang bukti yang mencakup keterangan dari 112 orang, tiga ahli, laporan hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP, serta bukti lainnya. Mereka meyakini bahwa para terdakwa telah melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 8 UU Nomor 31/1999. Perlu dicatat bahwa kasus LPEI ini berbeda dari perkara yang sedang ditangani oleh KPK.

Simak juga Video 'Polisi Tetapkan 6 Tersangka Kasus Korupsi LPEI, Negara Rugi Rp 728 M': [Gambas:Video 20detik]

A

Penulis

Agustinus Jaya Wiratama

Penulis di Nalar Fakta

Berita Terkait