Jakarta - Dalam sidang kasus dugaan korupsi terkait pembiayaan ekspor yang melibatkan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada tahun 2014-2015, jaksa menghadirkan Erwin Kurniawan, Direktur Keuangan PT Tebo Indah, sebagai saksi. Erwin mengungkapkan adanya praktik manipulasi angka untuk memenuhi syarat pencairan kredit saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (15/7/2026).
Erwin menjelaskan bahwa angka-angka yang tercantum dalam berbagai dokumen telah disepakati terlebih dahulu dalam rapat Board of Directors (BOD) yang dipimpin oleh Handoko Limaho, yang merupakan Beneficial Owner PT Tebo Indo (TI) dan PT Pratama Agro Sawit. Saat jaksa menanyakan tentang kesepakatan tersebut, Erwin menjawab, "Dari Pak Handoko."
Dokumen Pendukung yang Disesuaikan
Erwin menambahkan bahwa setelah angka pada invoice dan penggunaan nama PT disepakati dalam rapat BOD, dokumen lainnya akan disesuaikan. Ia menyatakan bahwa laporan pengawasan menjadi salah satu dokumen yang diatur untuk memastikan pencairan kredit dari LPEI dapat dilakukan. Laporan tersebut dilengkapi dengan invoice pembelian pupuk dan pembayaran kepada kontraktor.
Ia menjelaskan, "Terus siapa lagi? Selain itu yang menentukan, 'Wah angkanya harus sekian, invoice-nya harus sekian, harus menggunakan PT ini, terus surat jalannya harus dari PT ini,' apakah dibahas juga di BOD meeting tersebut?" dan menegaskan bahwa semua dokumen pendukung harus mengikuti angka yang telah disepakati.
Contoh Pencairan Kredit
Jaksa memberikan contoh, jika kredit yang diajukan adalah Rp 1 miliar, maka seluruh dokumen transaksi juga akan disusun seolah-olah bernilai Rp 1 miliar. Erwin mengonfirmasi bahwa hal tersebut benar adanya. "Jadi kloplah ya, ini Rp 1 miliar dari LPEI, ini juga ada pertanggungjawaban seolah-olah Rp 1 miliar juga begitu?" tanya jaksa, dan Erwin menjawab, "Iya."
Kasus ini diketahui telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 992,8 miliar, dengan total delapan orang yang menjadi terdakwa, termasuk mantan pejabat LPEI dan direktur perusahaan terkait. Identitas para terdakwa antara lain Andi Maulana Adjie, Intan Apriadi, Gamaginta, Komaruzzaman, Liu Raymond, Dwi Wahyudi, Ryan Wahyudi, dan Handoko Limaho.
Simak juga Video: Pernyataan Jampidsus Kejagung soal Polri Usut 3 Kasus Korupsi.