Jakarta, CNN Indonesia -- Istana Kepresidenan mengonfirmasi bahwa mereka telah menerima surat usulan untuk mengangkat Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang baru, menggantikan Febrie Adriansyah yang telah mengundurkan diri. Saat ini, Kuntadi menjabat sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset di Kejaksaan Agung.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyatakan bahwa surat usulan tersebut diterima pada hari Selasa, 14 Juli. "Ya kalau berdasarkan suratnya ya [Kuntadi diusulkan Jampidsus]," ungkap Pras setelah rapat di Komisi XIII DPR pada Rabu, 15 Juli. Namun, Pras menambahkan bahwa Istana baru akan memproses surat tersebut pada hari ini.
Proses Penilaian Usulan
Menurut Pras, usulan nama Kuntadi akan dievaluasi oleh tim penilai akhir (TPA). "Jadi ada tim penilai akhir yang memang selama ini mekanismenya demikian. Karena suratnya baru masuk kemarin kami mohon waktu mungkin hari ini akan segera kita tindaklanjuti apa yang diusulkan oleh Jaksa Agung," jelasnya.
Rotasi dan Pengunduran Diri Febrie
Pras juga mengonfirmasi bahwa surat tersebut mencakup usulan beberapa nama baru dalam rotasi di Kejaksaan Agung. Namun, ia enggan merinci lebih lanjut. "Ada, tapi mohon maaf kami tidak hafal satu per satu baik nama maupun jabatannya tapi nanti pada waktunya kalau hasilnya sudah diputuskan pasti akan kami sampaikan," tuturnya.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari posisinya sebagai Jampidsus setelah terlibat dalam kasus korupsi. Jaksa Agung ST Burhanuddin kemudian menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus. Saat ini, Rudi Margono menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan di Kejaksaan Agung. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pergantian kepemimpinan ini tidak akan memengaruhi proses penegakan hukum dalam kasus-kasus tindak pidana khusus.