Fakta Hukum

--- Kepala Seksi Cukai Budiman Bayu Segera Disidang atas Kasus Gratifikasi Rp 5,7 Miliar ---

--- Jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara Budiman Bayu Prasojo ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk diadili terkait penerimaan gratifikasi senilai Rp 5,7 miliar. ---

S
Stevani Nila Wardana
15 July 2026
4 pembaca
Foto: Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo (BBP)-(Adrial/detikcom)
Foto: Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo (BBP)-(Adrial/detikcom)
---TITLEEXCERPT--- Jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara Budiman Bayu Prasojo ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk diadili terkait penerimaan gratifikasi senilai Rp 5,7 miliar. ---CONTENT---

Jakarta - Berkas perkara Budiman Bayu Prasojo, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai, telah resmi dilimpahkan oleh Jaksa KPK ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sidang untuk Budiman akan segera dimulai.

"Sebagai lanjutan trilogi pembuktian perkara di persidangan dari kegiatan penyidikan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu RI, hari ini, kami Tim Jaksa telah melaksanakan pelimpahan administrasi yaitu surat dakwaan dan berkas perkara dengan Terdakwa Budiman Bayu Prasojo," ungkap jaksa KPK M Takdir Suhan dalam keterangan tertulis pada Rabu (15/7/2026).

Dakwaan Penerimaan Gratifikasi

Jaksa menyampaikan bahwa Budiman akan didakwa atas penerimaan gratifikasi yang mencapai Rp 5,7 miliar. Gratifikasi tersebut diterima dalam bentuk mata uang asing.

"Kami pun mendakwa dengan dakwaan penerimaan gratifikasi sejumlah lebih dari Rp 5,7 miliar termasuk penerimaan lain dalam bentuk berbagai mata uang asing," jelasnya. Uraian lengkap mengenai kasus ini akan disampaikan dalam persidangan. Jaksa penuntut umum masih menunggu penetapan tanggal untuk persidangan.

"Lengkapnya untuk pihak-pihak yang memberikan gratifikasi akan kami ungkap saat persidangan pertama yaitu pembacaan surat dakwaan. Saat ini kami masih menunggu penetapan hari sidang termasuk Majelis Hakim yang akan memimpin proses persidangan," tambahnya.

Proses Hukum Terkait Pejabat Bea Cukai Lainnya

Perlu diketahui, tiga pejabat Bea Cukai lainnya telah lebih dahulu menjalani persidangan dalam kasus ini. Mereka adalah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, serta Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan.

Ketiga pejabat tersebut didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp 78,8 miliar. Saat ini, persidangan Rizal, Sisprian, dan Orlando telah memasuki tahap pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU). Sementara itu, tiga terdakwa yang memberikan suap telah menjalani persidangan dan divonis bersalah oleh majelis hakim.

Tiga terdakwa tersebut adalah John Field selaku pimpinan Blueray Cargo, Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, dan Andri selaku ketua tim dokumen Blueray Cargo. Berikut adalah vonis lengkapnya: 1. John Field: 2 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan. 2. Deddy Kurniawan Sukolo: 1,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan. 3. Andri: 1,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.

Berita terkait juga mengungkap bahwa HRD BlueRay menyiapkan 13 amplop untuk Bea Cukai, dengan salah satunya berisi Rp 5 miliar untuk kode 'D'.

Artikel Terkait