Harga emas Antam yang dipantau dari situs Logam Mulia di Jakarta pada hari Sabtu (4/7/2026) pukul 08.55 WIB, menunjukkan stabilitas di level Rp 2.651.000 per gram. Sementara itu, harga beli kembali (buyback) emas Antam mengalami kenaikan menjadi Rp 2.429.000 per gram.
Perubahan Harga Emas Batangan
Harga emas batangan dari Antam dapat berubah sewaktu-waktu. Pada hari yang sama, berikut adalah rincian harga pecahan emas batangan yang tercatat di situs Logam Mulia Antam:
- Harga emas 0,5 gram: Rp 1.375.500
- Harga emas 1 gram: Rp 2.651.000
- Harga emas 2 gram: Rp 5.242.000
- Harga emas 3 gram: Rp 7.838.000
- Harga emas 5 gram: Rp 13.030.000
- Harga emas 10 gram: Rp 26.005.000
- Harga emas 25 gram: Rp 64.887.000
- Harga emas 50 gram: Rp 129.695.000
- Harga emas 100 gram: Rp 259.312.000
- Harga emas 250 gram: Rp 648.015.000
- Harga emas 500 gram: Rp 1.295.820.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp 2.591.600.000
Pajak atas Transaksi Emas
Transaksi penjualan emas batangan dikenakan potongan pajak sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017 untuk semua jenis emas, mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram). Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. PPh Pasal 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.
Pembelian emas batangan juga dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan harus disertai bukti potong PPh Pasal 22.