Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengungkapkan bahwa mayoritas penduduk ibu kota termasuk dalam kategori kelompok menengah transisi. Ini berarti mereka tidak berada dalam kelompok menengah bawah, tetapi juga bukan golongan kaya yang mampu membeli hunian. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengemukakan bahwa saat ini Jakarta menghadapi kesenjangan dalam akses hunian yang memadai.
Pramono menyatakan bahwa sekitar 49,29 persen penduduk Jakarta merupakan kelompok menengah transisi atau masyarakat berpenghasilan tertentu (MBT). "Kelompok ini memiliki penghasilan di atas kriteria masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), namun menghadapi keterbatasan daya beli untuk mengakses unit apartemen komersial," ujarnya dalam rapat paripurna bersama DPRD Provinsi DKI Jakarta.
Usulan Rancangan Peraturan Daerah
Sehubungan dengan permasalahan tersebut, Pemprov DKI Jakarta mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai rumah susun (rusun). Dalam Ranperda ini, pemerintah berencana untuk mengubah fokus pembangunan dari sekadar fisik properti menjadi penyediaan perumahan publik atau public housing. Dengan demikian, hunian yang dibangun dapat memenuhi kebutuhan baik untuk MBR maupun MBT secara proporsional.
Inisiatif untuk Perumahan yang Layak
Pramono menjelaskan bahwa Ranperda ini juga akan mendukung penataan kawasan kota yang lebih humanis. Salah satu tantangan yang dihadapi Jakarta saat ini adalah adanya permukiman kumuh dan padat yang disebabkan oleh keterbatasan lahan. "Raperda ini menyertakan konsolidasi tanah vertikal (KTV) sebagai instrumen untuk kawasan padat dengan kepemilikan tanah yang terfragmentasi dan memungkinkan peremajaan kota tanpa penggusuran, sehingga warga dapat tetap tinggal di lokasi semula dengan hunian yang lebih layak," jelasnya.
Lebih lanjut, Ranperda ini dirancang untuk mengakomodasi fungsi campuran atau mixed-use yang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan masyarakat, seperti rumah susun, pasar, sekolah, dan fasilitas layanan lainnya. Selain itu, Ranperda juga akan mendukung pengembangan kawasan terpadu serta kawasan berorientasi transit atau transit-oriented development (TOD).
Pramono menekankan pentingnya menyelaraskan kebijakan perumahan dengan program strategis nasional, termasuk kolaborasi dalam pembiayaan perumahan melalui skema Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), serta sinergi dengan program 3 juta rumah untuk menutupi kesenjangan biaya dan memastikan hunian yang terjangkau bagi masyarakat.
Di sisi lain, Ranperda ini juga akan mengatur tata kelola kelembagaan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS). Dengan demikian, keberadaan PPPSRS diharapkan dapat lebih demokratis, transparan, dan akuntabel. "Eksekutif berharap Ranperda ini dapat memberikan kepastian akan ketersediaan hunian yang layak bagi masyarakat Jakarta," tutup Pramono.