Jakarta - KPK telah mengajukan banding terhadap putusan dua tahun penjara yang dijatuhkan kepada Abdul Wahid, Gubernur Riau nonaktif. Proses banding ini dilakukan terhadap tiga terdakwa yang terlibat dalam kasus yang sama. "Pada Selasa (4/8), tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK mengajukan upaya hukum banding kepada Pengadilan Tinggi Riau," ungkap juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan pada Rabu (5/8/2026).
Detail Terdakwa dalam Kasus Ini
Banding yang diajukan mencakup Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR Provinsi Riau, Muh Arif Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam. Budi menekankan bahwa pengajuan banding merupakan hak dan kewenangan dari JPU KPK. "Langkah hukum ini sekaligus mencerminkan komitmen KPK untuk memastikan penerapan hukum yang tepat serta terwujudnya rasa keadilan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi," jelasnya.
Tim JPU KPK kini sedang menyusun memori banding yang akan menjadi dasar permohonan mereka kepada Pengadilan Tinggi. Budi juga menambahkan, "KPK menghormati seluruh proses peradilan yang sedang berlangsung dan meyakini bahwa mekanisme upaya hukum merupakan bagian dari sistem peradilan pidana untuk menjamin tercapainya kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi."
Vonis dan Tanggapan Terdakwa
Abdul Wahid sebelumnya divonis dua tahun penjara dalam kasus jatah preman setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal November 2025. Vonis ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan JPU yang mencapai delapan tahun enam bulan pada awal Juli lalu. Selain Abdul Wahid, Arif Setiawan dan Dani Nursalam juga dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Arif diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta, dan jika tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan selama 80 hari. Mereka juga diharuskan membayar uang pengganti lebih dari Rp 1 miliar, dikurangi dengan barang bukti yang telah disita oleh KPK.
Dalam sebuah pernyataan yang dilansir oleh detikSumut pada Jumat (31/7), Abdul Wahid mengungkapkan bahwa tidak ada pertimbangan yang meringankan dalam putusan hakim yang dibacakan di Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru. Ia menilai bahwa kasus yang menimpanya merupakan rekayasa. "Kita sama-sama mendengarkan putusan hakim. Namun, dari keputusan hakim itu, tidak ada pertimbangan yang meringankan bagi saya," kata Abdul Wahid setelah sidang.
Ia menambahkan, "Fakta-fakta persidangan diabaikan, maka oleh karena itu saya menyatakan banding ke tingkat lebih lanjut. Mudah-mudahan saya mendapat keadilan dan saya akan terus mencari keadilan. Saya merasa tak bersalah dalam hal ini dan tidak pernah saya lakukan. Tapi memang betul-betul direkayasa, saya merasa bahwa ini penuh dengan rekayasa."