Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk Wakil Bupati Lombok Barat, Nurul Adha, sehubungan dengan kasus korupsi yang melibatkan Bupati Lobar, Lalu Ahmad Zaini. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik KPK menanyakan Nurul mengenai modus pengadaan barang dan jasa yang terjadi di Kabupaten Lombok Barat.
"Para saksi masing-masing dimintai keterangan soal bagaimana modus-modus pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kabupaten Lombok Barat itu dilakukan," jelas Jubir KPK, Budi Presetyo, dalam pernyataannya kepada wartawan pada Sabtu (15/8/2026). "Yang kemudian diduga ada benturan kepentingan dalam prosesnya, sebagaimana dalam unsur pasal 12i UU Tipikor," tambahnya.
Temuan Penyidik dalam Proses Pengadaan
Budi menjelaskan bahwa dalam penyelidikan ini, ditemukan bahwa mekanisme dan prosedur operasional standar (SOP) dalam pengadaan barang dan jasa tidak sepenuhnya dilaksanakan. Beberapa proyek diduga telah dikondisikan pemenangnya sejak awal.
Selain itu, penyidik juga menyelidiki metode suap yang dilakukan oleh pihak swasta kepada Bupati Lalu Ahmad, termasuk barang-barang yang telah disita dalam proses penggeledahan. "Penyidik juga mendalami bagaimana modus-modus penyuapan yang dilakukan pihak swasta kepada Bupati terkait sejumlah proyek di perusahaan air minum daerah Lombok Barat," ungkap Budi. "Penyidik juga mengkonfirmasi terkait sejumlah temuan dalam kegiatan penggeladahan," imbuhnya.
Pemeriksaan dan Penggeledahan
Pemeriksaan terhadap Nurul dilakukan pada Kamis (13/8), di mana ada enam saksi lain yang juga diperiksa di Kantor Perwakilan BPKP NTB. Para saksi tersebut meliputi Nurul Adha, Erick Gunawan (Direktur RSUD Awet Muda Narmada), Ahkmad Saikhu (Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Barat), dan beberapa pejabat lainnya.
KPK telah melakukan penggeledahan di kantor dan rumah dinas Lalu Ahmad, di mana mereka menyita dokumen proyek dari Dinas PUPR Lombok Barat yang terkait dengan kasus ini. Sebelumnya, KPK juga menyita sebuah mobil Alphard yang diduga merupakan suap dari pengusaha kepada Bupati Lalu Ahmad. Mobil tersebut disita saat operasi tangkap tangan (OTT) di rumah Lalu Ahmad dan kini diamankan di Mako Brimob NTB.
KPK telah menetapkan Lalu Ahmad Zaini sebagai tersangka dalam dugaan korupsi karena terlibat dalam pengaturan proyek dan menerima suap. Total penerimaan suap yang diduga mencapai Rp 12,4 miliar dalam bentuk uang tunai dan barang.
"Berdasarkan bukti permulaan yang sah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (21/7).
Tiga tersangka tersebut adalah: 1. Lalu Ahmad Zaini selaku Bupati Lombok Barat, 2. Sudirman selaku Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat (PT AMGM), dan 3. Alvonsus Gani selaku Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (PT MSI).
Rincian suap yang diterima oleh Lalu Ahmad Zaini mencakup: satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp 1,2 miliar; satu pasang sepatu merek Hermes senilai Rp 19 juta; akomodasi perjalanan Lombok-Jakarta; uang tunai sekurang-kurangnya Rp 380 juta; satu unit telepon genggam iPhone 17 Pro senilai Rp 26 juta; dan satu ekor sapi kurban senilai Rp 17 juta. Jika dijumlahkan, total suap yang diterima Lalu Ahmad mencapai Rp 12,4 miliar dalam bentuk uang, barang, dan fasilitas.
Tonton juga video "Periksa Rudy Tanoe, KPK Hitung Kerugian Negara di Kasus Korupsi Bansos."