Fakta Ekonomi

Peningkatan Indeks Kepuasan Masyarakat di Kementerian Pekerjaan Umum

Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) terhadap pelayanan publik Kementerian Pekerjaan Umum menunjukkan tren positif dengan nilai mencapai 89,76 pada tahun 2025. Hal ini mencerminkan peningkatan signifikan...

N
Naufal Akbar
31 July 2026
59 pembaca
Foto: ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Foto: ANTARA FOTO/Umarul Faruq

Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) mengungkapkan bahwa Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) untuk pelayanan publik di Kementerian Pekerjaan Umum (PU) berhasil mencapai angka 89,76 pada tahun 2025. Peningkatan ini terlihat jelas jika dibandingkan dengan hasil dari beberapa tahun sebelumnya.

Tren Positif IKM Selama Lima Tahun

Staf Ahli Menteri Hubungan Antarlembaga Kementerian PU, Triono, menyatakan bahwa tren IKM mengalami peningkatan yang konsisten dalam lima tahun terakhir. Pada tahun 2021, IKM tercatat sebesar 78,25, kemudian meningkat menjadi 83,59 pada tahun 2022. Selanjutnya, pada tahun 2023, IKM mencapai 86,18, diikuti dengan 88,22 pada tahun 2024, dan akhirnya mencapai 89,76 pada tahun 2025.

Metodologi Survei dan Hasil Penilaian

Survei ini melibatkan 635 responden yang mewakili 50 unit pelaksana teknis (UPT) dari lima unit organisasi, termasuk Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Direktorat Jenderal Bina Marga, Direktorat Jenderal Cipta Karya, Direktorat Jenderal Bina Konstruksi, serta Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia. Pelaksanaan survei berlangsung dari 15 September hingga 5 Oktober 2025, menggunakan formula Krejcie dan Morgan untuk menentukan jumlah sampel.

Berdasarkan hasil survei, terdapat tiga aspek yang mendapatkan penilaian tertinggi, yaitu prosedur pelayanan, kompetensi petugas, dan persyaratan pelayanan. Namun, masih ada tiga aspek yang perlu ditingkatkan, yaitu kualitas produk layanan, sarana dan prasarana, serta penanganan pengaduan masyarakat.

Triono menambahkan bahwa hasil survei ini akan menjadi bahan evaluasi bagi Kementerian PU untuk terus memperbaiki kualitas pelayanan publik. Selain itu, Forum Konsultasi Publik (FKP) juga dimanfaatkan sebagai sarana dialog dengan para pemangku kepentingan untuk mendapatkan masukan terkait layanan yang diberikan.

Artikel Terkait