JAKARTA -- Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community) mengajukan reformasi terhadap mekanisme pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) seiring dengan penerapan Coretax. Sistem perpajakan yang berbasis data ini dinilai dapat mengurangi ketergantungan pemerintah pada pihak ketiga dalam proses pemungutan pajak.
Perubahan Paradigma Pemungutan Pajak
Ketua Tax Payer Community, Abdul Koni, menjelaskan bahwa sistem withholding tax diperkenalkan pada saat pemerintah masih menghadapi kesulitan dalam mengakses data transaksi. Namun, situasi ini telah berubah dengan adanya Coretax yang memungkinkan Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan pengawasan secara real time melalui integrasi data, pencocokan transaksi, analisis risiko, dan profiling wajib pajak.
"Pada era Coretax, fungsi utama negara seharusnya bergeser dari memaksa pihak ketiga memungut pajak menuju mengawasi kepatuhan wajib pajak secara langsung melalui teknologi. Pajak yang baik adalah pajak yang dipungut secara adil, transparan, tepat sasaran, dan diterima masyarakat sebagai bentuk gotong royong membangun Indonesia yang maju, makmur, dan berkah," ungkap Koni.
Mekanisme Baru untuk Efisiensi Pajak
Koni menambahkan bahwa kemampuan pengawasan berbasis data yang dimiliki Coretax memungkinkan pemerintah untuk tidak lagi bergantung pada perusahaan sebagai pemotong pajak. Oleh karena itu, perlu dilakukan evaluasi terhadap beban administrasi yang selama ini ditanggung oleh perusahaan. Mekanisme yang ada saat ini tidak hanya meningkatkan biaya kepatuhan, tetapi juga dapat memicu kesalahan administrasi, sengketa perpajakan, hingga risiko pajak berganda.
Untuk itu, Koni mengusulkan penerapan Direct Tax Settlement, yang memberikan kewenangan kepada penerima penghasilan untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya sendiri. Pemberi penghasilan hanya perlu melaporkan transaksi, sementara Coretax akan melakukan pencocokan data dan pengawasan berbasis risiko secara otomatis.
Menurut Koni, model ini akan menyederhanakan proses administrasi perpajakan, mengurangi biaya kepatuhan, meningkatkan kepastian hukum, serta mengurangi sengketa perpajakan yang sering kali disebabkan oleh masalah administrasi pemotongan pajak. Ia menekankan bahwa sistem perpajakan harus mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, kemudahan administrasi, dan efisiensi biaya kepatuhan agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat.